Selasa, 05 Maret 2013

UNDANG-UNDANG KDRT


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG   PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

»Pasal – Pasal dalam UU Anti KDRT
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2004
TENTANG

PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a.    bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.    bahwa segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga, merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang harus dihapus;
c.    bahwa dalam kenyataannya kasus kekerasan dalam rumah tangga banyak terjadi, sedangkan system hokum di Indonesia belum menjamin pelindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga;
d.    bahwa berdasarkan pertimbangan seba¬gaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu dibentuk Undang-undang tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga;

Mengingat :   Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28E, Pasal 28F, Pasal 28G, Pasal 28H, Pasal  28I, Pasal 28J dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA.
BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.    Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam Iingkup rumah tangga.
2.    Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga.
3.    Korban adalah orang yang mengalami kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dalam Iingkup rumah tangga.
4.    Perlindungan adalah segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada korban yang dilakukan oleh pihak keluarga, advokat, lembaga sosial, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan pengadilan.
5.    Perlindungan Sementara adalah perlindungan yang langsung diberikan oleh kepolisian dan/atau lembaga sosial atau pihak lain, sebelum dikeluarkannya penetapan perintah perlindungan dari pengadilan.
6.    Perintah Perlindungan adalah penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan untuk memberikan perlindungan kepada korban.
7.    Menteri adalah menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pemberdayaan perempuan.

 Pasal 2
(1) Lingkup rumah tangga dalam Undang-Undang ini meliputi:
a.    suami, isteri, dan anak;
b.    orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud  ada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau
c.    orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.
(2) Orang yang bekerja sebagaimana dimaksud huruf c dipandang sebagai anggota keluarga dalam jangka waktu selama berada dalam rumah tangga yang bersangkutan.

BAB II
ASAS DAN TUJ UAN

Pasal 3
Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dilaksanakan berdasarkan asas:
a.    penghormatan hak asasi manusia;
b.    keadilan dan kesetaraan gender;
c.    nondiskriminasi; dan
d.    perlindungan korban

Pasal 4
Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga bertujuan:
a.    mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga;
b.    melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga;
c.    menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga; dan
d.    memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.
BAB III
LARANGAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

Pasal 5
Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam Iingkup rumah tangganya, dengan cara:
a.    kekerasan fisik;
b.    kekerasan psikis;
c.    kekerasan seksual; atau
d.    penelantaran rumah tangga

Pasal 6
Kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a adalah perbuatan yang  mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.

Pasal 7
Kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b adalah perbuatan yang  mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.

Pasal 8
Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi:
a.    pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut;
b.    pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam Iingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.

Pasal 9
1.    Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam Iingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.
2.    Penelantaran sebagaimana dimaksud ayat (1) juga berlaku bagi setiap orang yang  mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.

BAB IV
HAK-HAK KORBAN

Pasal 10
Korban berhak mendapatkan:
a.    perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga  sosial, atau pihak Iainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah  perlindungan dari pengadilan;
b.    pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis;
c.    penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban;
d.    pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses  pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e.    pelayanan bimbingan rohani.

BAB V
KEWAJIBAN PEMERINTAH DAN MASYARAKAT

Pasal 11
Pemerintah bertanggung jawab dalam upaya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga.

Pasal 12
(1)     Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, pemerintah ;
a.    merumuskan kebijakan tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga;
b.    menyelenggarakan komunikasi, informasi, dan edukasi tentang kekerasan dalam  rumah tangga;
c.    menyelenggarakan sosialisasi dan advokasi tentang kekerasan dalam rumah  tangga; dan
d.    menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sensitif gender dan isu kekerasan dalam rumah tangga serta menetapkari standar dan akreditasi pelayanan yang  sensitif gender.
(2)     Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakah oleh menteri.
(3)     Menteri dapat melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

Pasal 13
Untuk penyelenggaraan pelayanan terhadap korban, pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan fungsi dan tugas masing-masing dapat mei kukan upaya:
a.    penyediaan ruang pelayanan khusus di kantor kepolisian;
b.    penyediaan aparat, tenaga kesehatan, pekerja sosial, dan pembimbing rohani;
c.    pembuatan dan pengembangan sistem dan mekanisme kerja sama program pelayanan yang melibatkan pihak yang mudah diakses oleh korban; dan
d.    memberikan perlindungan bagi pendamping, saksi, keluarga, dan teman korban.

Pasal 14
Untuk menyelenggarakan upaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan fungsi dan tugas masing-masing, dapat melakukan kerja sama dengan masyarakat atau lembaga sosial Iainnya.

Pasal 15
Setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk :
a.    mencegah berlangsungnya tindak pidana;
b.    memberikan perlindungan kepada korban;
c.    memberikan pertolongan darurat; dan
d.    membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.

BAB VI
PERLINDUNGAN

Pasal 16
1.    Dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak mengetahui atau menerima laporan kekerasan dalam rumah tangga, kepolisian wajib segera memberikan perlindungan sementara pada korban.
2.    Perlindungan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak korban diterima atau ditangani.
3.    Dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak pemberian perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepolisian wajib meminta surat penetapan perintah perlindungan dari pengadilan.

Pasal 17
Dalam memberikan perlindungan sementara, kepolisian dapat bekerja sama dengan tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping, dan/atau pembimbing rohani untuk mendampingi korban.

Pasal 18
Kepolisian wajib memberikan keterangan kepada korban tentang hak korban untuk mendapat pelayanan dan pendampingan.
Pasal 19
Kepolisian wajib segera melakukan penyelidikan setelah mengetahui atau menerima laporan tentang terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.
Pasal 20
Kepolisian segera menyampaikan kepada korban tentang:
a.    identitas petugas untuk pengenalan kepada korban;
b.    kekerasan dalam rumah tangga adaiah kejahatan terhadap martabat kemanusiaan; dan
c.    kewajiban kepolisian untuk melindungi korban.

Pasal 21
(1) Dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada korban, tenaga kesehatan harus:
a.    memeriksa kesehatan korban sesuai dengan standar profesinya;
b.    membuat laporan tertulis hasil pemeriksaan terhadap korban dan visum et repertum atas permintaan penyidik kepolisian atau surat keterangan medis yang memiliki kekuatan hukum yang sama sebagai alat bukti.
(2) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di sarana kesehatan milik pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat.

Pasal 22
(1) Dalam memberikan pelayanan, pekerja sosial harus:
a.    melakukan konseling untuk menguatkan dan memberikan rasa aman bagi korban;
b.    memberikan informasi mengenai hak-hak korban untuk mendapatkan perlindungan dari kepolisian dan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan;
c.    mengantarkan korban ke rumah aman atau tempat tinggal alternatif; dan
d.    melakukan koordinasi yang terpadu dalam memberikan layanan kepada korban dengan pihak kepolisian, dinas sosial, lembaga sosial yang dibutuhkan korban.
(2)     Pelayanan pekerja sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di rumah aman milik pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat.

Pasal 23
Dalam memberikan pelayanan, relawan pendamping dapat:
a.    menginformasikan kepada korban akan haknya untuk mendapatkan seorang atau beberapa orang pendamping;
b.    mendampingi korban di tingkat penyidikan, penuntutan atau tingkat pemeriksaan pengadilan dengan membimbing korban untuk secara objektif dan Iengkap memaparkan kekerasan dalam rumah tangga yang dialaminya;
c.    mendengarkan secara empati segala penuturan korban sehingga korban merasa aman didampingi oleh pendamping; dan
d.    memberikan dengan aktif penguatan secara psikologis dan fisik kepada korban.

Pasal 24
Dalam memberikan pelayanan, pembimbing rohani harus memberikan penjelasan mengenai hak, kewajiban, dan memberikan penguatan iman dan taqwa kepada korban.

Pasal 25
Dalam hal memberikan perlindungan dan pelayanan, advokat wajib:
a.    memberikan konsultasi hukum yang mencakup informasi mengenai hak-hak korban dan proses peradilan;
b.    mendampingi korban di tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan dalam sidang pengadilan dan membantu korban untuk secara Iengkap memaparkan kekerasan dalam rumah tangga yang dialaminya; atau
c.    melakukan koordinasi dengan sesama penegak hukum, relawan pendamping, dan pekerja sosial agar proses peradilan berjalan sebagaimana mestinya.

Pasal 26
(1)     Korban berhak melaporkan secara Iangsung kekerasan dalam rumah tangga kepada kepolisian balk di tempat korban berada maupun di tempat kejadian perkara.
(2)     Korban dapat memberikan kuasa kepada keluarga atau orang lain untuk melaporkan kekerasan dalam rumah tangga kepada pihak kepolisian baik di tempat korban berada maupun di tempat kejadian perkara.

Pasal 27
Dalam hal korban adalah seorang anak, laporan dapat dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh, atau anak yang bersangkutan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 28
Ketua pengadilan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari sejak diterimanya permohonan wajib mengeluarkan surat penetapan yang berisi perintah perlindungan bagi korban clan anggota keluarga lain, kecuali ada alasan yang patut.

Pasal 29
Permohonan untuk memperoleh surat perintah perlindungan dapat diajukan oleh:
a.    korban atau keluarga korban;
b.    teman korban;
c.    kepolisian;
d.    relawan pendamping; atau
e.    pembimbing rohani

Pasal 30
1.    Permohonan perintah perlindungai disampaikan dalam bentuk lisan atau tulisan.
2.    Dalam hal permohonan diajukan secara lisan, panitera pengadilan negeri setempat wajib mencatat permohorian tersebut.
3.    Dalam hal permohonan perintah perlindungan diajukan oleh keluarga, teman korban, kepolisian, relawan pendamping, atau pembimbing rohani maka korban harus memberikan persetujuannya.Dalam keadaan tertentu, permohonan dapat diajukan tanpa persetujuan korban.

Pasal 31
(1) Atas permohonan korban atau kuasanya, pengadilan dapat mempertimbangkan untuk :
a.    menetapkan suatu kondisi khusus;
b.    mengubah atau membatalkan suatu kondisi khusus dari perintah perlindungan.
(2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan bersama-sama dengan proses pewpajuan perkara kekerasan dalam rumah tangga.

Pasal 32
1.    Perintah perlindungan dapat diberikan dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun.
2.    Perintah perlindungan dapat diperpanjang atas penetapan pengadilan.
3.    Permohonan perpanjangan Perintah Perlindungan diajukan 7 (tujuh) hari sebelum berakhir masa berlakunya.

Pasal 33
1.    Pengadilan dapat menyatakan satu atau Iebih tambahan perintah perlindungan.
2.    Dalam pemberian tambahan perintah perlindungan, pengadilan wajib mempertimbangkan keterangan dari korban, tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping, dan/atau pembimbing rohani.

Pasal 34
1.    Berdasarkan pertimbangan bahaya yang mungkin timbul, pengadilan dapat menyatakan satu atau Iebih tambahan kondisi dalam perintah perlindungan.
2.    Dalam pemberian tambahan kondisi dalam perintah perlindungan, pengadilan wajib mempertimbangkan keterangan dari korban, tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping, dan/atau pembimbing rohani.

Pasal 35
1.    Kepolisian dapat menangkap untuk selanjutnya melakukan penahanan tanpa surat perintah terhadap pelaku yang diyakini telah melanggar perintah perlindungan, walaupun pelanggaran tersebut tidak dilakukan di tempat polisi itu bertugas.
2.    Penangkapan dan penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberikan surat perintah penangkapan dan penahanan setelah 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam.
3.    Penangguhan penahanan tidak berlaku terhadap penahanan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2).

Pasal 36
1.    Untuk memberikan perlindungan kepada korban, kepolisian dapat menangkap pelaku dengan bukti permulaan yang cukup karena telah melanggar perintah perlindungan.
2.    Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilanjutkan dengan penahanan yang disertai surat perintah penahanan dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam.

Pasal 37
1.    Korban, kepolisian atau relawan pendamping dapat mengajukan laporan secara tertulis tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap perintah perlindungan.
2.    Dalam hal pengadilan mendapatka: aporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaku diperintahkan menghadap dalam waktu 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam guna dilakukan pemeriksaan.
3.    Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh pengadilan di tempat pelaku pernah tinggal bersama korban pada waktu pelanggaran diduga terjadi.

Pasal 38
1.    Apabila pengadilan mengetahui bahwa pelaku telah melanggar perintah perlindungan dan diduga akan melakukan pelanggaran lebih lanjut, maka Pengadilan dapat mewajibkan pelaku untuk membuat pernyataan tertulis yang isinya berupa kesanggupan untuk mematuhi perintah perlindungan.
2.    Apabila pelaku tetap tidak mengindahkan surat pernyataan tertulis tersebut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengadilan dapat menahan pelaku paling lama 30 hari.
3.    Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan surat perintah penahanan.
BAB VII
PEMULIHAN KORBAN

Pasal 39
Untuk kepentingan pemulihan, korban dapat memperoleh pelayanan dari:
a.    tenaga kesehatan;
b.    pekerja sosial;
c.    relawan pendamping; dan/atau
d.    pembimbing rohani.

Pasal 40
1.    Tenaga kesehatan wajib memeriksa korban sesuai dengan standar profesinya.
2.    Dalam hal korban memerlukan perawatan, tenaga kesehatan wajib memulihkan dan merehabilitasi kesehatan korban.


Pasal 41
Pekerja sosial, relawan pendamping, dan/atau pembimbing rohani wajib memberikan pelayanan kepada korban dalam bentuk pemberian konseling untuk menguatkan dan/atau memberikan rasa aman bagi korban.
Pasal 42
Dalam rangka pemulihan terhadap korban, tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping dan/atau pembimbing rohani dapat melakukan kerja sama.

Pasal 43
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyeienggaraan upaya pemulihan dan kerja sama diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB VIII
KETENTUAN PIDANA

Pasal 44
1.    Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan. fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
2.    Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
3.    Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).
4.    Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Pasal 45
1.    Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah).
2.    Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

Pasal 46
Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua betas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Pasal 47
Setiap orang yang memaksa orang yang menetap dalam rumah tangganya melakukan hubungan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling sedikit Rp 12.000.000,00 (dua betas juta rupiah) atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Pasal 48
Dalam hat perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan Pasal 47 mengakibatkan korban mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, mengalami gangguan daya pikir atau kejiwaan sekurang-kurangnya selama 4 (empat) minggu terus menerus atau 1 (satu) tahun tidak berturut-turut, gugur atau matinya janin dalam kandungan, atau mengakibatkan tidak berfungsinya alat reproduksi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun atau denda paling sedikit Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 49
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima betas juta rupiah), setiap orang yang:
a.    menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1);
b.    menelantarkan orang lain sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (2).
Pasal 50
Selain pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini hakim dapat menjatuhkan pidana tambahan berupa:
a.    pembatasan gerak pelaku balk yang bertujuan untuk menjauhkan pelaku dari korban dalam jarak dan waktu tertentu, maupun pembatasan hak-hak tertentu dari pelaku;
b.    penetapan pelaku mengikuti program konseling di bawah pengawasan lembaga tertentu.

Pasal 51
Tindak pidana kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) merupakan delik aduan.
Pasal 52
Tindak pidana kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) merupakan delik aduan.

Pasal 53
Tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 yang dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya merupakan delik aduan.

BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 54
Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dilaksanakan menurut ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini.
Pasal 55
Sebagai salah satu alat bukti yang sah, keterangan seorang saksi korban saja sudah cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah, apabila disertai dengan suatu alat bukti yang sah lainnya.

BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 56
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan menempatkannya dalam Lembaga Negara Republik Indonesia.

Jumat, 01 Maret 2013

Fungsi Menu Bar pada Microsoft Word 2010


Fungsi Menu Bar pada Microsoft Word 2010


1.    Fungsi Icon Tab Home pada Microsoft Word 2010

a)    Clipboard
·      Paste : untuk menempelkan hasil copy atau cut.
·      Cut : untuk memotong teks/objek terpilih.
·      Copy : untuk menggandakan teks/objek terpilih.
·      Format Painter : digunakan untuk meniru format halaman dokumen ke dalam dokumen lainnya.


b)   Font
·      Font : untuk memilih jenis huruf
·      Font Size : untuk mengatur ukuran huruf
·      Grow Font : untuk memperbesar ukuran huruf secara instan
·      Shrink Font : untuk memperkecil ukuran huruf secara instan
·      Change Case : untuk mengubah status huruf kapital/huruf kecil
·      Clear Formatting : untuk menghapus pemformatan teks terpilih
·      Bold : untuk menebalkan teks terpilih
·      Italic : untuk memiringkan Teks terpilih
·      Underline : untuk memberikan garis bawah pada teks terpilih
·      Strikethrough : memberikan tanda coret padateks terpilih
·      Subscript : untuk mengetik karakter pemangkatan
·      Superscript : untuk mengetik karakter pemangkatan
·      Text Effect : untuk memberikan efek artistik pada teks terpilih
·      Text Highlight Color : untuk memberikan warna stabilo di belakang teks terpilih
·      Font Color : untuk mengatur warna teks terpilih.


 c)    Paragraf
·      Bullets : untuk memberikan tanda bullet di tiap paragraf terpilih
·      Numbering : untuk memberikan format penomoran di tiap paragraf terpilih
·      Decrease Indent : untuk menggeser baris kedua paragraf ke kiri
·      Increase Indent : untuk menggeser baris kedua paragraf ke kanan
·      Sort : untuk menyortir data
·      Show Paragraph Marks : untuk menampilkan / menyembunyikan tanda koreksi paragraf
·      Align Text Left : untuk mengatur teks rata kiri
·      Center : untuk mengatur teks rata tengah
·      Align Text Right : untuk mengatur teks rata kanan
·      Justify : untuk mengatur teks rata kanan-kiri
·      Line and Paraghraph Spacing : untuk mengatur jarak antar baris teks
·      Shading : untuk mengatur warna latar teks terpilih
·      Border : untuk memberikan garis tepi pada teks terpilih.


d)   Style
·      Heading Styles : berisi pilihan format penjudulan paragraf terpilih
·      Change Styles : berisi pilihan pengaturan tema paragraf  


e)    Editing
·      Find : untuk mencari kata tertentu berdasarkan input keyword tertentu dalam suatu file
·    Recpale : untuk mencari dan mengganti kata yang ditemukan untuk diganti dengan kata tertentu dalam suatu file
·      Select : digunakan untuk memilih objek atau teks tertentu di dalam suatu file 



2.    Fungsi Icon Tab Insert  pada Microsoft Word 2010 

a)    Pages
·      Cover Page : untuk memberikan sampul pada halaman
·      Blank Page : untuk menyisipkan halaman kosong dengan format dan desain standar 
·      Page Break : untuk memutuskan halaman dan berlanjut pada halaman berikutnya  


b)   Table
·   Insert Table : untuk menyisipkan format tabel secara otomatis sesuai baris dan kolom yang diseleksi
·      Insert Table..  :  untuk menyisipkan tabel secara menual
·      Draw Table : untuk mengatur style tabel secara menual
·     Convert Text to Table : untuk mengkonversi teks menjadi tabel dan untuk menyisipkan objek tabel
·  Excel Spreadsheet : untuk menyisipkan lembar kerja dari microsoft excel ke lembar kerja microssoft word.
·      Quick Tables :untuk menyisipkan jenis tabel sesuai jatah yang tersedia di MS. Word 2010


c)    Illustrations
·      Picture : untuk menyisipkan objek gambar dari direktori yang tersimpan dalam komputer 
·   Clip Art : untuk menyisipkan clipt art atau gambar yang telah disediakan atau yang ada pada direktori lain. 
·      Shapes : untuk menyisipkan objek shape atau berbagai jenis bentuk pada dokumen 
·     SmartArt : untuk menyisipkan objek struktur organisasi, flow chart dan sebagainya pada halaman 
·      Chart : untuk menyisipkan objek grafik pada halaman.


d)   Links
·      Hyperlink : untuk menghubungkan teks ke alamat website atau pada file yang ada di komputer 
·      Bookmark : untuk menghubungkan bagian naskah dengan bagian lain yang ada pada dokumen 
·     Cross-reference : untuk menghubungkan teks dengan objek (table, gambar, footer, halaman, dan lain-lain) yang menjadi bagian naskah dalam dokumen yang sama.   


e)    Header & Footer:
·     Header : untuk menambahkan teks/objek pada bagian header/bagian atas yang akan tampil pada setiap halaman dalam dokumen 
·     Footer : untuk menambahkan teks/objek pada gaian footer/bagian bawah yang akan tampil pada setiap halaman dalam dokumen 
·      Page Number : untuk meberikan penomoran pada setiap halaman.


f)    Text
·      Text Box : untuk menyisipkan kotak teks pada dokumen 
·      Quick Parts : untuk menyisipkan beberapa objek pada dokumen 
·      WordArt : untuk menyisipkan dekorasi tulisan pada dokumen 
·      Crop Cap : untuk menambahkan huruf dengan ukuran besar pada awal paragraph 
·      Signature Line : untuk menyisipkan tanda tangan pada dokumen 
·      Date & Time : untuk menyisipkan tanggal dan waktu yang aktif pada dokumen yang aktif 
·      Object : untuk menyisipkan objek ke dalam dokumen


g)   Symbols
·      Equation : untuk menyisipkan format matematika pada dokumen 
·      Symbol : untuk menyisipkan beberapa simbol pada dokumen



3.    Fungsi Icon Tab Page Layout pada Microsoft Word 2010

a)    Themes
·      Themes : untuk memilih tema yang meliputi warna halaman berikut warna hurufnya
·      Color : untuk mengatur warna tema halaman
·      Fonts : untuk mengatur tema huruf yang akan diterapkan ke halaman dokumen yang aktif
·      Effects : untuk mengatur tema efek terhadap objek shape yang terdapat di halaman dokumen


b)   Page Setup
·      Text Direction : untuk mengatur arah horizontal dan vertikal dari teks yang diketik
·      Margins : untuk mengatur batas teks pada dokumen
·      Orientation : untuk mengatur posisi halaman
·      Size : untuk mengatur ukuran halaman
·      Colums : untuk mengatur jumlah kolom teks pada halaman dokumen
·      Break : untuk mengatur kontunuitas halaman maupun kolom teks
·      Line Numbers : untuk mengatur kontunuitas nomor baris teks
·      Hyphenation : untuk memisahkan suku kata dengan tanda hubung secara otomatis


c)    Page Background
·      Watermak : untuk memberikan efek air di belakan teks
·      Page Color : untuk mengatur warna latar halaman
·      Page Borders : untuk mengatur garis tepi halaman


d)   Paragraph
·      Indent : untuk mengatur batas teks
·      Spacing : untuk mengatur jarak antara paragraph


e)    Arrange
·      Position : untuk mengatur posisi objek dalam suatu halaman
·      Wrap Text : untuk mengatur posisi objek dalam kaitannya dengan paragraph text
·      Bring Forward: untuk memposisikan suatu objek dengan objek lainnya
·      Send Backward: untuk mengirim objek terpilih ke belakang objek lainnya
·      Selection Pane : menampilkan panel navigasi objek
·      Align : untuk mengatur posisi objek lepas
·      Group : untuk mengelompokkan beberaoa objek menjadi satu
·      Rotate : untuk memutar dan membalik objek yang terpilih



4.    Fungsi Icon Tab References pada Microsoft Word 2010

a)    Table of Contents
·      Table of Contents : untuk mengelolah daftar isi
·    Add Text : untuk mengelolah paragraph terpilih dalam kaitannya sebagai entri dalam daftar isi yang sudah dibuat
·      Update Table : untuk memperbaharui daftar isi


b)   Footnotes
·      Insert Footnote : untuk menyisipkan catatan pada bagian bawah halaman atau footer
·      Inset Endnote : untuk menyisipkan catatan di akhir bab
·      Next Footnote : untuk memantau footnote dan endnote
·      Show Notes : untuk menampilkan lokasi catatan footnote atau endnote


c)    Citations & Bibliography
·      Insert Citation : untuk menyisipkan kutipan langsung pada daerah kursor aktif
·   Manage Sources : untuk mengelolah seluruh sumber kutipan yang mungkin sudah di sisipkan disemua segmen file dokumen
·      Style : untuk memilih bentuk bibliography yang diinginkan
·      Bibliography : untuk menyisipkan daftar pustaka ke dalam file dokumen yang aktif.


d)   Captions
·  Insert Caption : untuk membubuhkan keterangan seputar ilustrasi atau gambar yang sudah disisipkan
·      Insert Table of Figures : untuk menyisipkan daftar isi gambar yang disisipkan ke dalam dokumen
·      Update Table : untuk melakukan pembaruan terhadap daftar katalog gambar
·      Cross-reference : untuk menyisipkan referensi silang


e)    Index
·      Mark Entry : untuk menandai masukan baru dalam dokumen
·      Insert Index : untuk menyisipkan daftar kata (index) ke dalam dokumen
·      Update index : untuk memperbarui daftar index terkini


f)    Table of Authorities
·      Mark Citation : untuk menandai kutipan
·      Insert Table of Authorities : untuk membuat daftar kutipan
·      Update Table : untuk memperbaharui daftar kutipan



5.    Fungsi Icon Tab Mailings pada Microsoft Word 2010

a)    Create
·      Envelopes : untuk membuat dan mencetak amplop
·      Labels : untuk membuat dan mencetak label


b)   Start Mail Merge
·      Start Mail Merge : untuk membuat surat yang biasa atau berupa email untuk banyak orang  
·      Select Recipients : untuk membuat daftar penerima surat       
·      Edit Recepient List : untuk mengubah daftar penerima surat


c)    Write & Insert Fields
·      Highlight Merge Fields : untuk mempermudah mengubah informasi yang salah
·      Address Block : untuk memasukan alamat pada surat yang akan dituju
·      Greeting Line : untuk menambah nama sapaan
·      Insert Merge Field : untuk menambah informasi mengenai penerima suraT
·      Rules : Untuk memberikan garis dalam surat
·      Match Fields : Membandingkan surat
·      Update Labels : Untuk memperbaharui label surat


d)   Preview Results
·      Preview Results : Untuk melihat atau mengulah surat yang sudah selesai dibuat
·      Find Recipient : Untuk mendapatkan atau memeskan orang yang menerima surat
·      Auto Check for Errors : Untuk ngecek apa ada kesalahan dalam surat kita


e)    Finish
·      Finish & Merge : Untuk menyelesaikan dan menggabungkan
·      Finish : Untuk menyelesaikan surat



6.    Fungsi Icon Tab Review pada Microsoft Word 2010

a)    Proofing
·    Spelling & Grammar : Menjalankan pemeriksaan ejaan dan tata bahasa dari teks atau paragraf dalam sebuah dokumen
·      Thesaurus : Untuk mengecek ulang pembendaharaan
·      Research : Untuk mengetahui data pengulangan
·   Word Count : Memberikan data statistik tentang jumlah halaman, kata,karaktek, paragraf, dan baris yang terdapat dalam dokumen aktif


b)   Language
·      Translate : Untuk menterjemahkan atau mentranslit data
·      Language : Menjalankan fasilitas penerjemah bahasa


c)    Comments
·      New Comment : Memasukkan komentar baru
·      Delete : Menghapus komentar
·      Previous : Memperlihatkan komentar sebelumnya
·      Next : Memperlihatkan komentar selanjutnya


d)   Tracking
·      Track Changes : Menandai teks yang baru diubah sisinya
·      Final: Show Markup : Untuk menampilkan tanda finising atau selesai
·      Show Markup : Untuk menampilkan tanda atau menandai tampilan
·      Reviewing Pane : Untuk mengecek ulang tulisan


e)    Changes
·      Accept : Untuk mengulang atau mengecek sapa yang menerima
·      Reject : Untuk mengulang atau melihat data apa yang telah di buang
·      Previous : Untuk melihat ulang data yang lebih dahulu
·      Next : Untuk melanjutkan ke hal yang berikutnya


f)    Compare
·      Compare : Untuk mengecek perbandingan atau untuk membandingkan data


g)   Protect
·      Block Authors : Untuk pengulangan sapa yang Pemilihan penulis buku
·      Restrict Editing : Untuk mengedit lah yang terbatas



7.    Fungsi Icon Tab View pada Microsoft Word 2010

a)    Document Views
·      Print Layout : Mengubah tampilan layar pengetikan ke bentuk print view
·      Full Screen Reading : Menampilkan dokumen dalam satu layar penuh
·      Web Layout : Mengubah tampilan layar dalam bentuk web view
·      Outline : Mengubah tampilan layar ke bentuk outline view
·      Draft : Untuk menulis surat perintah


b)   Show
·      Ruler : Menampilkan dan menyembunyikan mistar/garis pengatur
·      Gridlines : Untuk menampilkan tanda garis pada lembar kerja
·      Navigation Pane : Untuk mengetahui atau menjelajahi dunia tulisan


c)    Zoom
·      Zoom : Menentukan ukuran tampilan lembar kerja pada layar
·      100% : Untuk memperbesar hasil lembar kerja ke ukuran normal
·      One Page : Untuk membuka satu halaman
·      Two Page : Untuk membuka dua halaman
·      Page Width : Untuk mengetahui ukuran halaman


d)   Windows
·      New Window : Untuk membuka candela baru
·     Arrange All : Mengatur letak dan bentuk jendela dokumen yang aktif agar dapat melihatseluruh dokumen aktif dengan ukuran yang sama dalam waktu bersamaan
·     Split : Membagi dokumen aktif menjadi dua bagian agar dapat melihat bagian yang berbeda dari dokumen yang sama pada waktu bersamaan
·      View Side by Side : Untuk melihat data yang telah disembunyikan
·      Synchronous Scrolling : Untuk mengatur jarak antar baris
·      Reset Window Position : Menset ulang posisi jendela berdampingan
·      Switch Windows :Untuk membuat beberapa jendela


e)    Macros
·      Macros : Untuk membuat tulisan jadi tiga kolom pada satu halaman